Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Anggota Polri Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Personel Polres Malang hingga Brimob Polda Jatim

Kompas.com - 08/10/2022, 07:47 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com- Sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 nyawa.

"Terkait pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Melansir Antara, 20 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik saat kerusuhan Kanjuruhan yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

Enam orang itu merupakan personel Polres Malang.

Sedangkan 14 lainnya berasal dari Satbrimob Polda Jatim yakni AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW, dan WAL.

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

3 sudah menjadi tersangka

Dari 20 orang tersebut, ada tiga anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah WS selaku Kabagops Polres Malang, HD selaku Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

"Ketiga polisi tersebut memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Baca juga: Sepekan Usai Tragedi Stadion Kanjuruhan, 131 Orang Meninggal, 6 Orang Jadi Tersangka


Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com