Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data PNS Pemkab Tuban Terancam Diblokir BKN, Ini Penyebabnya...

Kompas.com - 07/10/2022, 13:14 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, pada Januari 2022 lalu, terancam diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ancaman pemblokiran tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, tertanggal 19 September 2022, perihal Hasil Audit Investigasi Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuban tersebut, BKN meminta Bupati Tuban melakukan penurunan dan pemberhentian jabatan PNS sesuai dengan ketentuan mengenai evaluasi kinerja atau disiplin ASN.

Sebab, pelaksanaan pemberhentian atau penurunan jabatan terhadap beberapa ASN di lingkungan Pemkab Tuban pada Januari 2022, dinilai tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah.

BKN telah melakukan investigasi di lapangan pada 3-6 Agustus 2022. Hasilnya, beberapa PNS yang diangkat ke jabatan administrator dinilai tak memiliki kualifikasi, kompetensi, dan riwayat pengalaman jabatan yang sesuai dengan persyaratan.

Kebijakan berdasarkan Perda Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tersebut juga tidak memperhatikan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.108-6/99 tanggal 4 November 2016, perihal penjelasan atas beberapa permasalahan sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

Baca juga: 3 Warga Tersambar Petir Saat Bongkar Rumah di Tuban, 2 Tewas dan 1 Luka Berat

Adanya beberapa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan administrator jenjang Eselon Ill a turun jabatannya menjadi Eselon Ill b atau jenjang Eselon III b turun menjadi Eselon IV a atau disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda.

Hal itu menjadikan tidak adanya kepastian jaminan karier bagi PNS yang menduduki jabatan administrator sesuai kompetensi, kualifikasi, dan jenjang kepangkatan PNS tersebut.

Oleh karena itu, BKN meminta Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membatalkan atau mencabut keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Jika Bupati Tuban tak menindaklanjuti rekomendasi BKN dalam 14 hari, pemblokiran data PNS Pemkab Tuban yang diangkat dalam jabatan yang tak sesuai itu akan dilakukan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut.

"Masih kami pelajari, dan fisik surat dari BKN, Pemkab masih belum dapat," kata Arif Handoyo, melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com