Editor
Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian, yakni Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Malang berinisial WSS, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang BSA.
Kapolri menerangkan, ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kericuhan.
Adapun tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) berinisial Ir AHL, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya AH, dan Security Officer SS.
Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
Keenamnya diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sigit menyampaikan, tim masih bekerja maksimal untuk menelusuri kasus tragedi Kanjuruhan.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," jelasnya.
Baca juga: FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion, tapi Mengapa Polisi Menembakkannya di Kanjuruhan?
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor: Krisiandi, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang