MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Endang Setyowati.
Pensiunan pejabat eselon II Pemkab Madiun itu diperiksa selama empat jam terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) senilai Rp 2 miliar pada 2019.
Baca juga: Pamit Cari Rumput, Kakek Asal Madiun Ditemukan Tewas di Sawah
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, Endang diperiksa penyidik Senin (26/9/2022) pagi.
"Dia kami periksa kapasitasnya sebagai pengguna anggaran pada proyek tersebut. Saat itu Endang menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup selama delapan bulan," kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/6/2022).
Selain menjabat sebagai pelaksana tugas Kadis LH, Endang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun saat itu.
Endang diperiksa karena menandantangani kontrak enam proyek ruang terbuka hijau. Kontrak itu terdiri empat proyek pembangunan RTH, satu kontrak perencanaan, dan pengawasan.
Purning menambahkan Endang memenuhi panggilan kejaksaan setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Endang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Tak hanya Endang, jaksa sudah memeriksa pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Rencananya, jaksa memeriksa panitia tender lelang proyek tersebut.
"Nanti panitia lelang juga kami periksa," kata Purning.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.