Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pengedar 290 Butir Pil Koplo di Sumenep, Diduga Disuplai dari Situbondo

Kompas.com - 26/09/2022, 19:31 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan polisi usai diketahui menjadi pengedar pil koplo di Kepulauan Kangean, Sumenep.

Kepada polisi, pria berinisial AK (25) tersebut mengaku mendapat 290 butir pil koplo dari seorang pria berinisial AL yang saat ini sedang berada di Situbondo, Jawa Timur.

"Tersangka mengaku mendapat dari temannya dengan cara membeli seharga Rp 1 juta. Temannya ini sedang mondok di salah satu pesantren di Kabupaten Situbondo," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Kecewa, Puskesmas Saronggi Kosong Tak Ada Pegawai Saat Sidak

Widiarti menjelaskan, terbongkarnya pengedar pil koplo tersebut bermula saat anggota Polsek Kangean melaksanakan pengamanan orkes dangdut di Kangean pada Rabu (14/9/2022).

Saat itu, polisi mengamankan pria berinisial F yang tengah berada di bawah pengaruh pil koplo. Kepada polisi, F mengaku membeli pil tersebut dari seseorang berinisial AK.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK di sebuah warung. Setelah diinterograsi, AK mengaku secara terus terang bahwa telah menjual pil koplo kepada F.

Baca juga: Detik-detik Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Toyota Kijang di Sumenep

Tersangka AK kemudian dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. Saat itu, petugas menemukan sebanyak 290 butir pil koplo.

"Setelah ditunjukkan, AK kemudian mengakui bahwa benar pil tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa daripada yang telah diedarkan," tutur Widiarti.

Selanjutnya, AK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi lantas melakukan pengembangan atas kasus itu, termasuk penyuplai yang diduga sedang berada di Situbondo.

Akibat perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com