Setelah itu, sejumlah orang berdatangan dan mendobrak pintuk depan yang dikunci.
Ketika itu, pelaku sudah membentulkan pakainnya dan melarikan diri.
Korban mengaku dipaksa untuk menuruti kemauan sang kakek. Selain itu, korban juga diancam dibunuh jika menceritakan perbuatan tersebut.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Longmarch dari Universitas Jember ke DPRD
Selanjutnya, pelaku dilaporkan pada pihak kepolisian dan pemerintah desa. Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.
“Setelah diselidiki, perbuatan ini sudah dilakukan 10 kali sejak Juli 2022,” kata Bejul.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang