Salin Artikel

Kakek di Jember Cabuli Cucu Kandung, Dipergoki oleh Anaknya Sendiri

Tindakan tersebut diketahui oleh anak pelaku yang tak lain adalah paman korban.

Kronologi

Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengemukakan, korban tinggal satu rumah dengan kakeknya itu.

Ibu korban berada di Malaysia. Sedangkan sang ayah sudah berpisah dengan ibunya dan tidak tinggal bersama.

Pencabulan tersebut terjadi pada pagi hari saat korban tertidur.

Di saat yang sama, anak pelaku atau paman korban hendak masuk ke rumahnya.

Namun karena dikunci, akhirnya masuk dari pintu belakang. Ketika masuk, dia melihat pelaku sedang menindih korban.

“Ketika melihat kejadian itu, dia langsung teriak dan memanggil saudara lainnya,” kata Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution pada Kompas.com via telepon, Senin (19/9/2022).


Dicabuli 10 kali

Setelah itu, sejumlah orang berdatangan dan mendobrak pintuk depan yang dikunci.

Ketika itu, pelaku sudah membentulkan pakainnya dan melarikan diri.

Korban mengaku dipaksa untuk menuruti kemauan sang kakek. Selain itu, korban juga diancam dibunuh jika menceritakan perbuatan tersebut.

Selanjutnya, pelaku dilaporkan pada pihak kepolisian dan pemerintah desa. Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

“Setelah diselidiki, perbuatan ini sudah dilakukan 10 kali sejak Juli 2022,” kata Bejul.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/19/071249078/kakek-di-jember-cabuli-cucu-kandung-dipergoki-oleh-anaknya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke