SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
PeNghapusan sanksi administrasi PBB ini diberikan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
"Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022," kata Musdiq Ali Suhudi di Surabaya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Ribuan Suporter Persebaya Mengamuk, Masuk Lapangan, dan Rusak Fasilitas Gelora Delta Sidoarjo
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.