SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
PeNghapusan sanksi administrasi PBB ini diberikan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
"Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022," kata Musdiq Ali Suhudi di Surabaya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Ribuan Suporter Persebaya Mengamuk, Masuk Lapangan, dan Rusak Fasilitas Gelora Delta Sidoarjo
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut.
Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai tahun 1994 sampai tahun 2022.
"Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," terang dia.
Bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya.
Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Lakukan Tindakan Tegas Kendalikan Kekecewaan Bonek di Pusat Kota
"Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id," ujar dia.
Pembayaran PBB juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 - 27 Surabaya.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," terang dia.
Baca juga: Seniman Ludruk Surabaya Cak Sapari Tutup Usia
Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.
Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
Di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl Sukodami No 1.
"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif PBB ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.