Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Ditangguhkan

Kompas.com - 16/09/2022, 05:50 WIB
Hamzah Arfah,
Krisiandi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Seluruh atau empat tersangka dugaan penistaan agama dalam kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (6/9/2022). Polisi mengabulkan permohonan seluruh tersangka itu pada Kamis (15/9/2022).  

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto, Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki, Arif Syaifullah selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno yang berperan menikahkan SA dengan domba betina.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka kini berstatus tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Terlibat Kasus Pria Nikahi Domba, Ini Perjalanan Nur Hudi Aggota DPRD Gresik hingga Jadi Tersangka

"Penangguhan penahanan diajukan sejak tanggal 6 September 2022 kemarin. Meski demikian, kami pastikan kasus masih tetap berjalan (ditangani)," ujar Wahyu, saat dihubungi, Kamis.

Wahyu lantas menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan bagi tersangka.

Yakni, pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan juga tidak akan merusak barang bukti.

"Meski penangguhan penahanan, namun tersangka wajib lapor ke Polres," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, alasan lain pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka adalah, penyidik dari Satreskrim Polres Gresik masih harus melengkapi berkas perkara.

Sebab hingga kini berkas perkara mereka belum P21 (lengkap), dengan masih berstatus P19.

"Ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Tersangka ditangguhkan, namun berkas tetap jalan," kata Wahyu.

Nurhudi yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik, sudah sempat ditahan jajaran Polres Gresik terkait kasus dugaan penistaan agama dalam perkara pria menikahi domba, sejak 18 Juli 2022.

Sebelum dilakukan penahanan, baik Nurhudi, Saiful Arif, Krisna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah, terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Buntut Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Anggota DPRD

Bahkan imbas kasus tersebut, rapat paripurna memutuskan mencopot Nurhudi dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022. Nurhudi dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik dewan, disanksi sedang sesuai dengan Pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik.

"BK memutuskan sanksi sedang, diatur dalam tatib diberhentikan dari jabatan alat kelengkapan DPRD atau dilakukan rolling di alat kelengkapan DPRD. Diberhentikan dari jabatan Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," tutur Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com