SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang pemuda karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pemuda itu adalah YH (21), warga Jalan Tambak Asri, Kecamatan Morokrembangan, Surabaya.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh reparasi kontainer itu ditangkap di rumahnya pada Senin (12/9/2022) pukul 07.30 WIB.
Baca juga: 20 PTS Bantu Pemkot Surabaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Pendidikan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3,17 gram.
Sabu itu ada di genggaman tangan tersangka yang dibungkus dengan kardus berwarna cokelat.
"Jadi sabu itu sudah dibagi ke dalam delapan paket klip plastik transparan dan sudah siap edar," kata Daniel saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Cerita Mbah Hasan, Nelayan Surabaya yang Hilang Saat Melaut, Ditemukan Lemas di Perairan Madura
Menurut Daniel, YH sehari-sehari bekerja sebagai buruh reparasi kontainer. Ia nekat berbisnis narkoba untuk penghasilan tambahan.
"Dia belum lama masuk ke bisnis narkoba ini, dan belum mendapatkan keuntungan," ucap Daniel.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisal SY.
Pada Sabtu (14/8/2022) pukul 20.00 WIB, YH dan SY janjian untuk bertemu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya.
"Di sana YH membeli sabu seberat 1,5 gram kepada SY seharga Rp 1.550.000. Namun, tersangka saat itu masih utang, alias belum bayar," ucap Daniel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.