JOMBANG, KOMPAS.com - Penyelidikan polisi atas kasus bayi meninggal dunia saat proses persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, Jawa Timur, akhirnya dihentikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, penanganan kasus itu dihentikan setelah pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 359 KUHP, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
Penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut juga merujuk pada keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Penanganan Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Jombang
“Kami simpulkan hasilnya bukan merupakan tindak pidana,” kata Giadi dalam konferensi pers bersama IDI dan IBI Jawa Timur, di Mapolres Jombang, Selasa (13/9/2022).
Ketua IDI Jawa Timur Sutrisno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan maupun telaah terhadap kasus bayi meninggal dunia saat persalinan di RSUD Jombang.
Baca juga: Bayi Meninggal Saat Persalinan, Polisi Periksa 7 Tenaga Medis RSUD Jombang
Dia menjelaskan, proses persalinan sudah sesuai prosedur serta tidak melanggar SOP. Hasil telaah dan sidang etik juga tidak menemukan unsur pelanggaran kode etik.
“Dari tinjauan ilmu maupun etik, kami sampaikan bahwa apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran," kata Sutrisno di Mapolres Jombang.
Pernyataan senada disampaikan Lestari, Ketua IBI Jawa Timur. Meski menyayangkan kejadian itu, namun Lestari memastikan tidak ada pelanggaran SOP dari bidan yang menangani persalinan di RSUD Jombang tersebut.
“Sesuai pemeriksaan yang kami lakukan, kesimpulannya adalah tindakan yang dilakukan bidan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujar dia, di Mapolres Jombang.
Meski begitu, Lestari berharap agar para bidan dapat terus bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
"Jadi, singkat dari kami, semuanya sudah sesuai aturan. Namun, kami tetap mengingatkan kepada bidan-bidan selama bertugas agar selalu melakukan tugas sesuai tugas dan wewenang bidan," kata Lestari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.