Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 363 Ekor Burung Liar, Warga di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2022, 14:47 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan perdagangan ilegal terhadap 363 ekor burung liar. Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mengamankan terduga pelaku berisinial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari 363 ekor burung yang diamankan, ada 16 jenis burung yang masuk kategori dilindungi.

"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis burung cucak hijau, tangkar kambing, cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," kata Agus.

Baca juga: Pelaku Penimbunan 500 Liter Pertalite dan Solar di Banyuwangi Ditangkap

Menurut Agus, pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini dilakukan atas kerja sama tim penyidik pidana khusus Polresta Banyuwangi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi.

"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dan melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya penetapan tersangka," ujarnya.

Agus mengungkapkan, tersangka merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Dia ditangkap saat di perjalanan.

Baca juga: Ribuan Burung Dilindungi Asal Kalimantan Gagal Diperjualbelikan, 4 Orang Diamankan

"Dia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," terangnya.

Agus menyebut, burung tersebut dijual dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per ekor. Namun khusus untuk burung jenis cucak hijau harganya lebih tinggi.

"Jadi nilai ekonominya burung ini memang cukup tinggi," ucap Agus.

Selain menyita ratusan burung, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah sangkar kardus yang sudah dilubangi yang digunakan pelaku saat transaksi jual beli.

"Barang bukti burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," terang Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com