SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.228 burung yang merupakan satwa dilindungi nyaris lolos diperjualbelikan.
Burung-burung itu dibawa dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.
Tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Sidoarjo, mengamankan ribuan ekor burung tersebut beserta empat oknum yang membawanya.
Pembawa ribuan burung adalah AFI, AH, AF, dan RB. Semua satwa ilegal itu dibawa menggunakan empat unit mobil.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Kurir Sabu Antarpulau, Tergiur Upah Rp 250 Juta Sekali Kirim
"Unit dan sopirnya juga ikut diamankan petugas. Masing-masing berinisial AFI, AH, AF dan RB. Burung liar itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sidoarjo. Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkap Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, Kamis (18/8/2022).
Selain dijual di Sidoarjo, burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah. Ada dua daerah yang menjadi objek pemasarannya yaitu Kediri dan Karanganyar.
Pekerjaan melawan hukum itu dilakukan para pelaku sejak awal tahun 2022.
"AFI sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang tiga masih statusnya sebagai saksi. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan dan pedalaman kasus ini. Kami akan mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peredaran gelap satwa liar," kata dia.
Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel
AFI sudah diamankan di dalam tahanan Polda Jatim. Adapaun tiga saksi yang lainnya bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah didapatkan fakta barang bukti baru.
"Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika kami nilai keterlibatannya kuat, statusnya bisa kami naikkan. Tapi kalau hanya sekali, artinya kan hanya diminta tolong," ungkap Taqiuddin.
Dalam kasus ini, AFI dijerat pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang (UU) nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan pasal itu adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Maraknya jual beli satwa liar yang dilindungi ini memang kerap terjadi di kalangan masyarakat. Para pecinta burung terkadang bukan tak tahu, adakalanya mereka menutup mata karena hewan yang ditawarkan termasuk satwa yang sulit didapat.
Kini Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan patroli siber yang bekerja sama dengan Ditjen Gakkum memantau semua akun yang akan melakukan jual beli hewan ilegal.
Sebab, pengawasan Gakkum di daerah asal dinilai masih lemah. Dalam kasus ini, terdapat sejumlah burung yang telah mati.
"Sebenarnya ini adalah garis merah dari sumbernya. Sebab, satwa tersebut bisa keluar dari daerahnya," ucapnya.
Baca juga: Jadikan Satwa Dilindungi sebagai Kerajinan dan Perhiasan, Perajin Asal Jember Ditangkap