Adapun pada poin kedua, Noor menjelaskan, berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.
“Menyikapi hal ini kami langsung bertindak cepat dengan menindak atau menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut,” tuturnya.
Dia menerangkan, bersamaan dengan hari kematian korban, Ponpes Gontor telah memberikan sanksi kepada santri yang diduga terlibat dalam kasus itu berupa dikeluarkan secara permanen dari ponpes.
Terakhir, Noor mengungkapkan bahwa Ponpes Gontor siap untuk mengikuti segala upaya penegakan hukum terkait kasus meninggalnya AM.
Baca juga: Kisah Soimah, Mencari Keadilan atas Kematian Anaknya di Ponpes Gontor, Mengadu ke Hotman Paris
Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap AM, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo mengadakan olah tempat kejadian (TKP) perkara di Ponpes Gontor pada Selasa (6/9/2022).
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Maka dari itu, olah TKP ini bertujuan untuk memperkuat fakta dalam penyidikan.
Olah TKP dilakukan selepas penyidik memeriksa sembilan saksi, yang terdiri dari dua santri, empat dokter, dan tiga pengurus pondok.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Kasus Penganiayaan Santri di Pondok Gontor 3 Orang
Catur membeberkan, pemeriksaan saksi bakal bertambah karena rangkaian kejadian tak hanya di satu titik.
“Kemungkinan saksi diperiksa akan bertambah karena rangkaian kejadian tidak hanya satu titik saja,” terangnya.
Ia menambahkan, polisi juga akan memeriksa santri yang dikeluarkan oleh Ponpes Gontor yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat disinggung soal barang bukti, Catur menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan ini.
Baca juga: Santri Tewas Diduga Dianiaya di Pondok Gontor, 7 Saksi Diperiksa
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra; Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.