Setelah ini, lanjut Tatit, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk akan menggelar rapat terbuka dengan mengundang pihak DPRKPP dan Bappeda Kabupaten Nganjuk, serta warga terdampak proyek Bendungan Semantok.
“Nanti kita tahu estimasi (pengurusan sertifikat tanah di lahan relokasi bisa dilakukan) kira-kira maksimal berapa lama,” jelasnya.
Baca juga: Penimbun BBM di Nganjuk Ditangkap, Simpan Ribuan Liter Pertalite dan Pertamax Oplosan
Sementara itu, Kepala DPRKPP Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy menyebut, pihaknya sedang menunggu Pertek dari Perhutani untuk pengurusan sertifikasi tanah itu.
“Saya sudah menggunakan telaah staf Pak Bupati, meminta Pak Bupati berkirim surat ke Direktur Perhutani supaya dikeluarkan Pertek-nya, dan ini suratnya saya bawa,” jelas Agus.