Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perajin Tenun di Jombang Cabuli Anak Kandung, Polisi: Korban Dicabuli sejak Kelas 4 SD

Kompas.com - 05/09/2022, 20:26 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Korban kemudian mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayahnya selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Agustus 2022.

"Kamu menerima laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan tanggal 29 Agustus 2022," jelas Giadi.

Baca juga: Identitas Mayat Remaja Perempuan di Persawahan Jombang Terungkap

Atas kasus tersebut, lanjut Giadi, pelaku yang mencabuli anak kandungnya tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com