Korban kemudian mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayahnya selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Agustus 2022.
"Kamu menerima laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan tanggal 29 Agustus 2022," jelas Giadi.
Baca juga: Identitas Mayat Remaja Perempuan di Persawahan Jombang Terungkap
Atas kasus tersebut, lanjut Giadi, pelaku yang mencabuli anak kandungnya tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.