Korban kemudian mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayahnya selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Agustus 2022.
"Kamu menerima laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan tanggal 29 Agustus 2022," jelas Giadi.
Baca juga: Identitas Mayat Remaja Perempuan di Persawahan Jombang Terungkap
Atas kasus tersebut, lanjut Giadi, pelaku yang mencabuli anak kandungnya tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang