JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, seorang perajin tenun karena mencabuli anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak anaknya duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).
Baca juga: Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Cabuli Anak Kandung
Pelaku pencabulan tersebut adalah pria berinisial MS (40). Dia dan anaknya tinggal di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Giadi menuturkan, aksi bejat pelaku mencabuli anak kandungnya dilakukan selama empat tahun. Pelaku mencabuli korban di rumah yang mereka tinggali bersama.
"Tempat kejadian di rumah. Korban dicabuli dan disetubuhi sejak kelas empat SD, sampai SMP kelas dua," ungkap Giadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku dan istrinya bercerai pada 2012. Selepas perceraian, anak perempuan hasil hubungan keduanya tinggal bersama pelaku di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Pada 2018, saat sang anak duduk di bangku kelas 4 SD, pelaku mencabuli anak kandungnya. Di bawah paksaan dan ancaman sang ayah, korban tidak bisa mengelak.
"Itu berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau melayani akan dipukul," kata Giadi.
Dia menjelaskan, karena sering dicabuli ayahnya, korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah ibu kandungnya di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Korban kemudian mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayahnya selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Agustus 2022.
"Kamu menerima laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan tanggal 29 Agustus 2022," jelas Giadi.
Baca juga: Identitas Mayat Remaja Perempuan di Persawahan Jombang Terungkap
Atas kasus tersebut, lanjut Giadi, pelaku yang mencabuli anak kandungnya tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.