Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perajin Tenun di Jombang Cabuli Anak Kandung, Polisi: Korban Dicabuli sejak Kelas 4 SD

Kompas.com - 05/09/2022, 20:26 WIB

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, seorang perajin tenun karena mencabuli anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak anaknya duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).

Baca juga: Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Cabuli Anak Kandung

Pelaku pencabulan tersebut adalah pria berinisial MS (40). Dia dan anaknya tinggal di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Giadi menuturkan, aksi bejat pelaku mencabuli anak kandungnya dilakukan selama empat tahun. Pelaku mencabuli korban di rumah yang mereka tinggali bersama.

"Tempat kejadian di rumah. Korban dicabuli dan disetubuhi sejak kelas empat SD, sampai SMP kelas dua," ungkap Giadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Dia mengungkapkan, pelaku dan istrinya bercerai pada 2012. Selepas perceraian, anak perempuan hasil hubungan keduanya tinggal bersama pelaku di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

David Satya Putra Kemenag batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah


Pada 2018, saat sang anak duduk di bangku kelas 4 SD, pelaku mencabuli anak kandungnya. Di bawah paksaan dan ancaman sang ayah, korban tidak bisa mengelak.

"Itu berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau melayani akan dipukul," kata Giadi.

Dia menjelaskan, karena sering dicabuli ayahnya, korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah ibu kandungnya di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

 

Korban kemudian mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayahnya selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Agustus 2022.

"Kamu menerima laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan tanggal 29 Agustus 2022," jelas Giadi.

Baca juga: Identitas Mayat Remaja Perempuan di Persawahan Jombang Terungkap

Atas kasus tersebut, lanjut Giadi, pelaku yang mencabuli anak kandungnya tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Limbah Medis Ditemukan di Tumpukan Sampah Pekarangan Warga di Jombang, Diduga dari RS

Limbah Medis Ditemukan di Tumpukan Sampah Pekarangan Warga di Jombang, Diduga dari RS

Surabaya
Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pasuruan Ditangkap

Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pasuruan Ditangkap

Surabaya
Kisah Anang Akhmad Syaifudin, Mundur dari Ketua DPRD Lumajang gara-gara Tidak Hafal Pancasila

Kisah Anang Akhmad Syaifudin, Mundur dari Ketua DPRD Lumajang gara-gara Tidak Hafal Pancasila

Surabaya
Skenario Suami Kades, Mengaku Temukan Kardus Berisi Bayi, Ternyata Diduga Anak Hasil Hubungan Gelapnya

Skenario Suami Kades, Mengaku Temukan Kardus Berisi Bayi, Ternyata Diduga Anak Hasil Hubungan Gelapnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 Maret 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 Maret 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Ardhito Pramono Diduga Buat Keributan dan Lempar Gelas di Sebuah Kafe di Malang, Pengelola Sebut Sudah Berdamai

Ardhito Pramono Diduga Buat Keributan dan Lempar Gelas di Sebuah Kafe di Malang, Pengelola Sebut Sudah Berdamai

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Surabaya
Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Tarif Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Terbaru 2023

Surabaya
Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Hendak Isi BBM, Terluka di Punggung hingga Polisi Ungkap Motif Pelaku

Surabaya
Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Surabaya
Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Ketapang-Gilimanuk Ditutup Mulai Selasa Malam Ini, 48 Kapal Disiagakan Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Dibuka

Surabaya
Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Warga Gelar Pawai Ogoh-ogoh, Jalan Lumajang-Malang via Ranupane Ditutup

Surabaya
Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Surabaya
Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Penumpang di Bandara Juanda Naik 6 Persen Jelang Ramadhan dan Hari Raya Nyepi

Surabaya
Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Kapolresta: Tidak Benar Wahyu Kenzo Dibawa Lewat Jalur Darat, Masih di Tahanan Polresta Malang Kota

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke