Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perajin Tenun di Jombang Cabuli Anak Kandung, Polisi: Korban Dicabuli sejak Kelas 4 SD

Kompas.com - 05/09/2022, 20:26 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, seorang perajin tenun karena mencabuli anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak anaknya duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD).

Baca juga: Cerai dengan Istri, Kuli Bangunan di Jombang Cabuli Anak Kandung

Pelaku pencabulan tersebut adalah pria berinisial MS (40). Dia dan anaknya tinggal di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Giadi menuturkan, aksi bejat pelaku mencabuli anak kandungnya dilakukan selama empat tahun. Pelaku mencabuli korban di rumah yang mereka tinggali bersama.

"Tempat kejadian di rumah. Korban dicabuli dan disetubuhi sejak kelas empat SD, sampai SMP kelas dua," ungkap Giadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Dia mengungkapkan, pelaku dan istrinya bercerai pada 2012. Selepas perceraian, anak perempuan hasil hubungan keduanya tinggal bersama pelaku di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

David Satya Putra Kemenag batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah


Pada 2018, saat sang anak duduk di bangku kelas 4 SD, pelaku mencabuli anak kandungnya. Di bawah paksaan dan ancaman sang ayah, korban tidak bisa mengelak.

"Itu berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau melayani akan dipukul," kata Giadi.

Dia menjelaskan, karena sering dicabuli ayahnya, korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah ibu kandungnya di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

 

Korban kemudian mengadu kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayahnya selama beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Agustus 2022.

"Kamu menerima laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan tanggal 29 Agustus 2022," jelas Giadi.

Baca juga: Identitas Mayat Remaja Perempuan di Persawahan Jombang Terungkap

Atas kasus tersebut, lanjut Giadi, pelaku yang mencabuli anak kandungnya tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan dalan Undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com