Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh, Anggota DPRD Pasuruan Diduga Terlibat Video Mesum, Ini 5 Faktanya

Kompas.com, 2 September 2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

Adhi menturkan, polisi belum memastikan apakah pemeran laki-laki dalam video itu merupakan anggota DPRD Pasuruan atau bukan.

"Yang pasti video ini sudah termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pornografi," ungkapnya, Sabtu.

Dia menerangkan, jika video tersebut dianggap meresahkan masyarakat, tidak menutup kemungkinan sosok dalam rekaman itu akan dipanggil oleh polisi.

"Kalau memang dianggap meresahkan masyarakat, maka yang bersangkutan akan kita panggil untuk klarifikasi," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPRD Pasuruan Diduga Perankan Video Mesum, Kini Dipecat dari Partai

4. PKB pecat anggota DPRD Pasuruan yang diduga terlibat video mesum

Kepastian nasib IY, anggota DPRD Pasuruan yang diduga terlibat video mesum, telah ditentukan oleh partainya.

Sekretaris DPC PKB Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan, IY telah dipecat sebagai kader PKB.

"Meskipun belum mendapat salinan dari DPP PKB, namun kami sudah memahami alasan keputusan DPP PKB," terangnya, Rabu (31/8/2022).

Ia menegaskan, IY terbukti melanggar norma-norma partai dan muruah seorang wakil rakyat.

"Keputusan DPP PKB ini kita simpulkan yang bersangkutan telah melanggar norma partai, melanggar AD ART, serta mencederai prinsip perjuangan PKB kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Gerebek Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita 1 Pria, Diduga Mesum

5. BK DPRD belum berikan sanksi

Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasuruan belum memproses sanksi kepada IY. Pasalnya, terang Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan Saifullah Damanhuri, pihaknya belum menerima aduan.

"BK DPRD sudah rapat internal pada 29 Agustus lalu. Namun, hasilnya belum bisa memproses sanksi yang bersangkutan," bebernya.

Saiful memaparkan, berdasarkan hasil rapat internal BK DPRD Pasuruan, ada dua poin keputusan yang tercetus.

Pertama, BK tidak bisa memproses sanksi lebih lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi. Kedua, BK DPRD Pasuruan menunggu keputusan PKB selaku induk organisasi yang memutuskan pemecatan kepada IY.

Poin-poin tersebut sudah disampaikan ke pimpinan DPRD.

Ia menjelaskan, dalam tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, tim BK dapat bertindak bila ada pengaduan dan laporan.

"Apabila ada pengaduan, kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tapi karena tidak ada, jadi proses hukum tidak ditindaklanjuti," sebutnya.

Baca juga: Warga Boyolali Pergoki 2 Remaja Diduga Mesum di Kamar Mandi Masjid, Polisi: Orangtuanya Kita Panggil

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor: Khairina, Dheri Agriesta), TribunJatim.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau