Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pemerintahan Desa Barat Usai Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Sekda Lumajang

Kompas.com - 01/09/2022, 12:17 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Akibatnya, terdapat kekosongan jabatan pimpinan di desa tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status kedua pimpinan desa itu masih sebagai kades dan sekdes.

Baca juga: Setahun Bergulir, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT di Lumajang

Sebab, belum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menetapkan kedua oknum perangkat desa itu bersalah.

"Ya enggak apa-apa, kan masih berproses, jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah baru proses penggantian," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022).

Agus menambahkan, Pemkab Lumajang sudah mempunyai aturan mengenai pencopotan kades yang terjerat korupsi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dalam perbup dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.

Yusuf Reza Permadi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang semula menyerang sapi kini mulai menyasar domba.


Selama masa pemberhentian sementara itu, maka perangkat desa lain, melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai bupati mengaktifkan kembali kades atau menunjuk penjabat kepala desa.

"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan, Ketika ada gangguan pelayanan masyarakat di desa tersebut, itu baru permasalahan," tambahnya.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah

Lebih lanjut, Agus mengimbau agar semua perangkat desa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, selain merugikan diri sendiri, masyarakat yang dipimpin juga akan merasakan imbasnya.

"Semua kades dan perangkat desa wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com