LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Akibatnya, terdapat kekosongan jabatan pimpinan di desa tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status kedua pimpinan desa itu masih sebagai kades dan sekdes.
Baca juga: Setahun Bergulir, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT di Lumajang
Sebab, belum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menetapkan kedua oknum perangkat desa itu bersalah.
"Ya enggak apa-apa, kan masih berproses, jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah baru proses penggantian," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022).
Agus menambahkan, Pemkab Lumajang sudah mempunyai aturan mengenai pencopotan kades yang terjerat korupsi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dalam perbup dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.
Selama masa pemberhentian sementara itu, maka perangkat desa lain, melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai bupati mengaktifkan kembali kades atau menunjuk penjabat kepala desa.
"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan, Ketika ada gangguan pelayanan masyarakat di desa tersebut, itu baru permasalahan," tambahnya.
Baca juga: Kades dan Sekdes di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah
Lebih lanjut, Agus mengimbau agar semua perangkat desa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, selain merugikan diri sendiri, masyarakat yang dipimpin juga akan merasakan imbasnya.
"Semua kades dan perangkat desa wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang ada," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.