Salin Artikel

Nasib Pemerintahan Desa Barat Usai Kades dan Sekdes Jadi Tersangka Pungli, Ini Kata Sekda Lumajang

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status kedua pimpinan desa itu masih sebagai kades dan sekdes.

Sebab, belum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menetapkan kedua oknum perangkat desa itu bersalah.

"Ya enggak apa-apa, kan masih berproses, jika nanti sudah ada keputusan hukum yang inkrah baru proses penggantian," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022).

Agus menambahkan, Pemkab Lumajang sudah mempunyai aturan mengenai pencopotan kades yang terjerat korupsi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dalam perbup dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.

"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan, Ketika ada gangguan pelayanan masyarakat di desa tersebut, itu baru permasalahan," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus mengimbau agar semua perangkat desa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Sebab, selain merugikan diri sendiri, masyarakat yang dipimpin juga akan merasakan imbasnya.

"Semua kades dan perangkat desa wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang ada," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/01/121704978/nasib-pemerintahan-desa-barat-usai-kades-dan-sekdes-jadi-tersangka-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke