Salin Artikel

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, PPL Diduga Tak Verifikasi Lahan Petani

Padahal, salah satu syarat penerima bantuan pupuk bersubsidi lahan milik petani harus diverifikasi PPL Dinas Pertanian.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro membenarkan banyak petani tebu penerima bantuan pupuh bersubsidi yang lahannya tidak diverifikasi PPL Dinas Pertanian.

“Memang seperti itu. Banyak petani yan kami memeriksa mengaku tidak pernah didatangi PPL untuk diverifikasi lahannya sebagai petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Sesuai aturan, kata Purning, lahan petani yang terdaftar mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi harus diverifikasi. Salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memiliki lahan maksimal dua hektar dan tergabung dalam kelompok tani.

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah petani, ditemukan modus peminjaman lahan kepada petani agar pengusaha bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hanya saja, pihaknya tak bisa mengklarifikasi hal itu terhadap salah satu pengusaha, karena telah meninggal.

“Yang bersangkutan (S) sudah meninggal dunia. Jadi kami tidak bisa memeriksanya. Tetapi dari ratusan petani yang kami periksa banyak yang tidak menerima pupuk bersubsidi meski namanya masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi,” kata Purning.

Purning menambahkan, dari 590 petani yang mendapat bantuan, sebanyak 200 petani sudah diperiksa tim penyidik. Penyidik pun akan mengebut pemeriksaan terhadap petani.

Tak Pernah Terima Pupuk Bersubsidi

Sejumlah petani yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengaku tidak pernah menerima jatah pupuk bersubsidi, meski namanya masuk dalam daftar penerima pupuk bantuan pemerintah pusat tersebut.

Petani berdalih, saat itu lahannya disewa dan kartu tanda penduduk (KTP) dipinjam mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun berinisial S. Dengan demikian, petani sama sekali tidak pernah menikmati bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Lahan saya sewakan sama almarhum mbah S. Saya hanya terima bersih (jasa sewa lahan),” ujar Sugiono, salah satu petani tebu Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, usai diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Madiun di Kantor Camat Balerejo, Rabu.

Menurut Sugiono, dalam satu tahun tanahnya disewa S sebesar Rp 600.000. Jasa sewa tanah naik harga menjadi Rp 1 juta dalam dua tahun terakhir.

Sugiono menuturkan, setelah S meninggal dunia, tanahnya tetap disewa oleh anak kandung S berinisial MAK.

Sugiono menceritakan, S masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Madiun saat menyewa lahannya. S juga meminjam KTP Sugiono, alasannya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Setelah lahannya disewa, semua biaya penanaman tebu hingga panen dilakukan oleh S. Sugiono sama sekali tak mendapatkan pupuk bersubsidi karena namanya tercantum sebagai penerima pupuk bantuan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, sampai saat ini tidak pernah ada PPL yang datang melakukan klarifikasi terhadap lahannya selaku penerima bantuan pupuk bersubsidi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/01/075215778/kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun-ppl-diduga-tak-verifikasi-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke