Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Dinas 30 Hari, Polisi di Gresik Dipecat secara Tidak Hormat

Kompas.com - 29/08/2022, 22:29 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Bripka Deni Rahmat resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak di Kepulauan Bawean, Gresik, Jawa Timur, itu dipecat karena melanggar kode etik kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang melanggar.

"Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," ujar Nur Azis saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Deni Rahmat di halaman Mapolres Gresik, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Hamil 9 Bulan dan Anak Balitanya Meninggal Tertabrak Truk di Gresik, Korban Hendak Periksa Kandungan

Bripka Deni Rahmat dipecat secara tidak hormat akibat desersi atau pengingkaran dalam menjalankan tugas. Dia meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari berturut-turut.

Bahkan, pada saat upacara PTDH dilaksanakan, Bripka Deni Rahmat tidak menghadirinya. Sebagai tanda PTDH, Nur Azis mencoret foto Bripka Deni Rahmat dengan tinta merah.

Sementara itu, PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas Tertabrak Truk di Gresik, Polisi: Sopir Diduga Mengantuk

Resmikan Satgas PPA

Pada hari yang sama, Nur Azis bersama beberapa pihak meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap kasus yang menimpa perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Dengan dibentuknya Satgas, bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Nur Azis.

Melalui Satgas PPA, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa ditekan.

"Satgas harus bekerja dengan baik, profesional, ikhlas, niatkan dengan ibadah," ucap Nur Azis.

Menurut catatan yang dimiliki Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, terdapat 22 korban anak dan tiga korban perempuan sejak awal 2022. Selain itu, ada pula tiga orang anak yang tercatat sebagai pelaku dan telah diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com