PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, Kamis (25/8/2022).
KPK menyita empat bidang sawah di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Geng Motor Serang Seorang Pemuda di Probolinggo, Diduga Dipicu Salah Paham
MR, salah seorang perangkat desa menceritakan, awalnya rombongan KPK yang menaiki 6 mobil datang ke kantor Desa Rangkang untuk berkoordinasi.
Petugas hendak memasang papan informasi tentang penyitaan aset oleh KPK.
Setelah itu tim dan sejumlah perangkat desa mendatangi empat bidang sawah.
"KPK menyita empat bidang sawah di Rangkang. Waktu di kantor desa tim KPK tidak lama. Saat penyitaan dengan pemasangan papan juga tidak lama, sekitar 1 jam-an," kata MR, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Geng Motor Serang Seorang Pemuda di Probolinggo, Diduga Dipicu Salah Paham
Menurut MR, dua bidang sawah berada di Dusun Dua atau sebelah timur Pondok Hati, dan saat ini ditanami padi. Dua bidang sawah ini memiliki luas sekitar 2100 meter persegi
Sedangkan dua bidang sawah lainnya berada di Dusun Krajan atau sebelah selatan Pondok Hati. Saat ini sedang ditanami tembakau.
Adapun luasnya sekitar 200 meter persegi.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Meninggal Saat Kunker ke Jakarta
"Setelah memastikan lokasi sambil mencocokkan dokumen yang dibawa, KPK melakukan penyitaan. Dengan menancapkan papan informasi putih," kata MR.
Papan penyitaan bertuliskan 'Tanah telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin'.
Setelah resmi menyita aset Puput dan Hasan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim KPK yang dikawal personel bersenjata, meninggalkan lokasi.
Baca juga: Saat Emak-emak di Probolinggo Ikut Upacara, Kenakan Pakaian Adat Sambil Gendong Anak
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan telah menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo Samsudin menilai aset yang disita KPK senilai Rp 104,8 miliar itu masih sebagian kecil.
"Itu masih sebagian kecil, karena banyak asetnya yang masih diatasnamakan orang lain, keluarga, dan kroninya. Aset terbesarnya itu berada di luar kota," kata Samsudin kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.