"Setelah memastikan lokasi sambil mencocokkan dokumen yang dibawa, KPK melakukan penyitaan. Dengan menancapkan papan informasi putih," kata MR.
Papan penyitaan bertuliskan 'Tanah telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin'.
Setelah resmi menyita aset Puput dan Hasan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim KPK yang dikawal personel bersenjata, meninggalkan lokasi.
Baca juga: Saat Emak-emak di Probolinggo Ikut Upacara, Kenakan Pakaian Adat Sambil Gendong Anak
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja mengumumkan telah menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo Samsudin menilai aset yang disita KPK senilai Rp 104,8 miliar itu masih sebagian kecil.
"Itu masih sebagian kecil, karena banyak asetnya yang masih diatasnamakan orang lain, keluarga, dan kroninya. Aset terbesarnya itu berada di luar kota," kata Samsudin kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.