SIDOARJO, KOMPAS.com- Ancaman pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri, menanti eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana.
Kapolsek Sukodono sebelumnya ditangkap bersama sejumlah anggota Polsek Sukodono, Sidoarjo atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Jika terbukti maka sanksinya paling berat adalah pemecatan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolsek Sukodono Ditangkap karena Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Angkat Pelaksana Harian
I Ketut Agus saat ini ditempatkan di lokasi khusus yakni Gedung Bidang Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Begitu pula dengan anggotanya yang lain.
"Tiga orang, salah satunya AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menegaskan, tiga orang itu telah menjalani tes urine dengan hasil positif sabu-sabu.
Baca juga: Kapolsek Sukodono yang Ditangkap dan Positif Sabu, Pernah Menjadi Kanit Narkoba
I Ketut Agus Wardana saat ini telah dicopot dari jabarannya sebagai Kapolsek Sukodono.
Seorang Pelaksana Harian (Plh) ditunjuk menggantikan Agus Wardana.
"Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu sudah ditunjuk AKP Supriatna sebagai Plh," katanya.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.