Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik di Nganjuk Bayar Gaji Buruh di Bawah UMK, Pengawas Ketenagakerjaan: Itu Salah, Akan Kami Panggil

Kompas.com - 24/08/2022, 11:59 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Kepala Sub Koordinator Wilayah (Subkorwil) Nganjuk, Fifin Dwi Novianti menyatakan, PT Gunawan Fajar menyalahi aturan karena membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kalau upah itu memang menurut aturan ya harus sesuai dengan upah yang ditetapkan oleh gubernur, yaitu UMK di kabupaten masing-masing. Kalau tidak, tentunya menyalahi,” jelas Fifin kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Pabrik Karung Plastik di Nganjuk Klaim PHK 4 Orang atas Persetujuan Karyawan

Menurut Fifin, pemberi kerja boleh membayar upah di bawah UMK asal usaha yang dijalankan masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun usaha skala besar berupa perusahaan kemasan karung plastik seperti PT Gunawan Fajar tak masuk kriteria.

“Jadi misalnya PT Gunawan Fajar itu membayar di bawah UMK ya salah,” tegas Fifin.

Untuk itu, Fifin berencana memanggil manajemen PT Gunawan Fajar dan perwakilan pekerja.

Kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur.

“Kita panggil ya nanti, insyaallah minggu ini. Masih menunggu surat yang tanda tangan, kita kan harus (minta tanda tangan) ke Surabaya. Lha itu belum turun, ya semoga minggu ini bisa,” tutur Fifin.

Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat

Lakukan pembinaan

Sebelum ini, pihak pengawas ketenagakerjaan telah rutin membina di PT Gunawan Fajar dengan mengawasi masalah keterlambatan pembayaran gaji pekerja pabrik tersebut beberapa waktu lalu.

“Jadi kami intinya itu pembinaan dulu ya, supaya sama-sama jalan. Kan misalnya sampai tutup kan dirugikan semua, baik karyawan maupun pengusaha,” paparnya.

Kini, lanjut Fifin, pihaknya akan mengawasi sekaligus membina masalah upah yang di bawah UMK.

Selain masalah upah di bawah UMK, pekerja PT Gunawan Fajar juga mengeluhkan aturan dari perusahaan yang melarang pekerja keluar pabrik saat jam istirahat.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar Sesuai UMK, Buruh Pabrik Karung Plastik Demo di Kantor Bupati Nganjuk

Terkait aturan ini, Fifin menyebut aturan tersebut bisa dijalankan asal ada kesepakatan antara pihak manajemen dengan pekerja PT Gunawan Fajar.

“Ya kalau misalnya ada kesepakatan mereka ya terserah, monggo mau disuruh (istirahat) di dalam dengan fasilitas seperti ini ya monggo, kita enggak ada aturan,” ungkap Fifin.

Pengaturan mengenai pemanfaatan jam istirahat, kata Fifin, dapat diatur melalui Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun peraturan lainnya asal tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Iya (aturan) bisa dimasukkan PP-PKB bisa, dengan perjanjian juga bisa, dengan aturan-aturan yang ditulis juga bisa, itu terserah mereka (manajamen dan pekerja PT Gunawan Fajar),” pungkas Fifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com