BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 27 orang tersangka kasus perjudian di Banyuwangi, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi.
Mereka adalah tersangka dari 13 kasus perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus itu terbongkar dalam kurun waktu Senin (8/8/2022) hingga Selasa (23/8/2022).
"Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari judi online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang, dan judi sabung ayam sebanyak 1 orang," ungkap Agus saat memberikan keterangan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa.
Baca juga: Kronologi Pikap Pengangkut Sepeda Terguling di Jalur Ijen Banyuwangi, 2 Orang Tewas
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank, dan lain sebagainya.
"Kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran," kata Agus.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan atensi dari pimpinan terkait komitmen memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.
"Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam," ujarnya.
Baca juga: Dua Pengepul Judi Togel Online Diringkus Tim Alligator Reskrim Polres Kukar
Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.
"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.