Sebelumnya, SHR ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di rumahnya di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam.
Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat isap narkoba.
Barang haram tersebut dia pakai bersama dua orang rekannya yang saat ini buron, sehari sebelum penggerebekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.