SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi aktif berinisial Aiptu AW ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
AW adalah anggota Polres Pacitan yang diduga berperan menyuplai narkoba.
Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan SHR (52), seorang Ketua LSM Ponorogo.
Baca juga: Terekam CCTV, Pengendara Motor Rampas Uang Petugas SPBU di Surabaya
Kanit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim membenarkan hasil pengembangan tersebut.
"Tersangka SHR membeli narkoba dari AW," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Aiptu AW ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca juga: Penyebab Pria di Ponorogo Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri, Ditemukan di Dekat Jemuran
Hasran menyayangkan Aiptu AW terlibat peredaran narkoba karena tidak lama lagi dia akan memasuki masa pensiun.
"Akhir Agustus yang bersangkutan purnatugas," jelasnya.
Sebagaimana instruksi Kapolri, mantan Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini menegaskan, Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat kasus narkoba.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Kurir Sabu Antarpulau, Tergiur Upah Rp 250 Juta Sekali Kirim
Sebelumnya, SHR ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di rumahnya di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam.
Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat isap narkoba.
Barang haram tersebut dia pakai bersama dua orang rekannya yang saat ini buron, sehari sebelum penggerebekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.