Lelaki tersebut, ungkap Giadi, ditangkap saat berlangsung penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan di sebuah hotel di Jombang, Kamis dini hari.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar. Keduanya adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.
Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar. Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.
"Waktu itu yang kami amankan ada tiga. Ada AH bersama korban berusia 16 tahun. Kemudian, seorang pria di ruangan luar, masih pelajar, berusia 17 tahun. Ini yang muncikari itu," ungkap Giadi.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Jaksa di Hotel Jombang, Berawal dari Aduan Orangtua Korban
Sebagai tersangka eksploitasi seksual, lelaki diduga muncikari tersebut kini ditahan di rutan Mapolres Jombang.
Oknum jaksa berinisial AH yang menyandang status tersangka pencabulan juga ditahan di rutan yang sama.
Giadi mengatakan, sang muncikari dijerat dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk tersangka yang kedua, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.
Baca juga: Viral, Video Supeltas Dianiaya Rekan Seprofesi di Jalanan Jombang, Diduga karena Rebutan Lahan
Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan dalam sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang.