Salin Artikel

Kasus Oknum Jaksa Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar 17 Tahun Diduga Muncikari Jadi Tersangka Eksploitasi

Sebelumnya, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro itu digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari. 

AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.

Pelajar 17 tahun diduga muncikari

Oknum jaksa itu ditangkap polisi bersama seorang lelaki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang lelaki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.

"Untuk tersangka yang kedua, yakni anak di bawah umur. Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, anak lelaki di bawah umur tersebut merupakan perantara yang diduga memfasilitasi dan memuluskan keinginan AH untuk mencabuli korban.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang di dalam kamar. Keduanya adalah korban dan oknum jaksa berinisial AH.

Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar. Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.

"Waktu itu yang kami amankan ada tiga. Ada AH bersama korban berusia 16 tahun. Kemudian, seorang pria di ruangan luar, masih pelajar, berusia 17 tahun. Ini yang muncikari itu," ungkap Giadi.

Ditahan

Sebagai tersangka eksploitasi seksual, lelaki diduga muncikari tersebut kini ditahan di rutan Mapolres Jombang.

Oknum jaksa berinisial AH yang menyandang status tersangka pencabulan juga ditahan di rutan yang sama.

Giadi mengatakan, sang muncikari dijerat dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk tersangka yang kedua, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan dalam sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang. 


Berdasarkan aduan tersebut sejumlah petugas melakukan pencarian korban. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022). 

"Kemudian, didampingi oleh penyidik dari unit Serse (Reskrim Polres Jombang) mencari keberadaan yang bersangkutan dan ditemukan di suatu lokasi di daerah Jombang," ungkap Nurhidayat di Jombang, Kamis petang.

Setelah menemukannya, petugas membawa jaksa itu ke Mapolres Jombang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Jombang, pada Jumat (19/8/2022), menetapkan oknum jaksa berinisial AH sebagai tersangka pencabulan.

Oknum jaksa tersebut dijerat dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/152553378/kasus-oknum-jaksa-cabuli-anak-di-bawah-umur-pelajar-17-tahun-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke