Moch Subchi Azal Tsani hadir dalam sidang tersebut untuk pertama kalinya setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pekan lalu mengabulkan permintaan tim kuasa hukum agar kliennya dihadirkan saat proses persidangan.
Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dalam perkara tersebut, Moch Subchi Azal Tsani didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang