Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT di Bangkalan Kabur Usai Curi Uang Majikan, Pelaku Ditangkap di Lumajang

Kompas.com, 12 Agustus 2022, 17:41 WIB
Taufiqurrahman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kabur usai diduga mencuri uang milik majikannya. 

Peristiwa itu diketahui sang majikan, Holipah (67), warga Dusun Bates, Desa Tegalbiru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan yang mengaku kerap kehilangan uang di rumah. 

Terakhir kali, Holipah kehilangan uang Rp 6 juta di lemarinya. 

Baca juga: Istri Siri di Bangkalan Dihabisi oleh Suaminya, Ditemukan Telah Menjadi Kerangka 5 Bulan Setelah Pembunuhan

Holipah curiga uang yang sering hilang itu dicuri oleh Melfi, PRT yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya.

Saat Melfi tidak ada di kamarnya, Holipah menggeledah lemari milik Melfi dan menemukan uang sebesar Rp 5.640.000 yang dibungkus baju daster.

Uang itu langsung diamankan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke polisi. 

Melfi pun tiba-tiba menghilang dari rumah majikannya. 

Baca juga: 4 Aparat Desa di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Dana Desa Rp 587 Juta

Ditangkap di Lumajang

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, setelah laporan diterima polisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung mencari terlapor ke tempat tinggalnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Namun ternyata terlapor tak ada di sana. 

"Terlapor kami tangkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur atas informasi yang kami dapatkan sebelumnya," kata Wiwit saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (12/8/2022). 

Saat ditangkap, terlapor tidak melawan sehingga langsung dibawa ke Bangkalan untuk diperiksa. 

"Terlapor kami tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan," imbuh Wiwit. 

Baca juga: Pengaspalan Jalan Cacat Prosedur, Kades dan Camat di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP  tentang pencurian yakni barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 60  juta.

"Tersangka sudah ditahan," ungkap Wiwit. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan saat majikannya sedang mengaji di luar kamar,

Tersangka masuk ke kamar majikannya dengan pura-pura mengepel kamar. Di dalam kamar majikannya itu, tersangka menggeledah lemari majikannya dan mengambil uang. 

"Barang bukti uang sebesar Rp 5.640.000 dengan pecahan Rp 100.000-an, Rp 50.000-an dan Rp 20.000-an sudah kami sita," terang Wiwit.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau