Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Obat Terlarang via Online lalu Dijual, IRT di Ponorogo Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2022, 19:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com, - Seorang ibu rumah tangga berinisial AY, warga Kelurahan Probusuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap polisi.

Perempuan tersebut ditangkap lantaran nekat menjual obat terlarang berupa pil double L kepada masyarakat.

Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menyatakan, tersangka AY sudah empat kali membeli pil double L secara online.

Baca juga: Ponorogo Ekspor 300 Ton Kunyit Kering ke India

"Tersangka membeli pil double L secara online di salah satu e-commerce yang berada di luar Kabupaten Ponorogo," kata Akhmad, Selasa (9/8/2022).

Akhmad mengatakan, tersangka AY sekali membeli barang haram itu sebanyak 500 butir pil double L.

Perempuan itu mengaku terpaksa berbisnis barang haram karena menjadi tulang punggung setelah suaminya masuk penjara karena kasus narkoba jenis ganja.

Baca juga: Kakek 55 Tahun di Ponorogo Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar

Setelah ditinggal suaminya masuk penjara, tersangka AY membutuhkan biaya untuk menghidupi keluarganya. 

"Suaminya itu sudah dipenjara dulu selama 4 bulan. Kasusnya sama narkoba jenis ganja," kata Akhmad.

Tersangka AY dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait obat keras daftar G jenis pil dobel L dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com