Salin Artikel

Belanja Obat Terlarang via Online lalu Dijual, IRT di Ponorogo Ditangkap

Perempuan tersebut ditangkap lantaran nekat menjual obat terlarang berupa pil double L kepada masyarakat.

Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menyatakan, tersangka AY sudah empat kali membeli pil double L secara online.

"Tersangka membeli pil double L secara online di salah satu e-commerce yang berada di luar Kabupaten Ponorogo," kata Akhmad, Selasa (9/8/2022).

Akhmad mengatakan, tersangka AY sekali membeli barang haram itu sebanyak 500 butir pil double L.

Perempuan itu mengaku terpaksa berbisnis barang haram karena menjadi tulang punggung setelah suaminya masuk penjara karena kasus narkoba jenis ganja.

Setelah ditinggal suaminya masuk penjara, tersangka AY membutuhkan biaya untuk menghidupi keluarganya. 

"Suaminya itu sudah dipenjara dulu selama 4 bulan. Kasusnya sama narkoba jenis ganja," kata Akhmad.

Tersangka AY dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait obat keras daftar G jenis pil dobel L dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/09/192636178/belanja-obat-terlarang-via-online-lalu-dijual-irt-di-ponorogo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke