Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.
Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.
Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Baca juga: Kebakaran Lahap Rumah dan Kandang Warga Lumajang, 10 Ekor Kambing Ludes
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.
Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.
"Nilai programnya Rp 1,4 miliar, ada 200.000 lebih bibit yang diturunkan, nah ada beberapa warga karena sudah menanam dulu akhirnya diganti dengan uang tunai, kita hitung kemarin sekitar Rp 800 juta kerugian negara," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetyo, Kamis (21/7/2022)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.