Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana yang Rugikan Negara Rp 800 Juta, Kadis Pertanian Lumajang: Bukan Era Saya

Hairil tiba di Kantor Kejari Lumajang pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Hairil datang bersama Kepala Dinas Pariwisata Yuli Harismawati.

Sebut bukan eranya

Pantauan Kompas.com di lokasi, keduanya datang saat puluhan mahasiswa menyampaikan tuntutannya kepada Kejaksaan untuk segera menetapkan nama tersangka dugaan korupsi pisang mas kirana.

Sekitar satu jam, Hairil dan Yuli berada di dalam Kantor Kejari Lumajang.

Saat dikonfirmsi perihal kedatangannya ke Kantor Kejari Lumajang, Hairil menegaskan, saat ada program pembibitan pisang mas kirana di tahun 2020, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.

Menurut Hairil, dia belum pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan soal dugaan korupsi pisang mas kirana.

"Belum pernah, bukan era saya," katanya, Senin.

Soal PMK

Kedatangannya saat itu, kata Hairil, lantaran dipanggil untuk melaporkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lumajang.

Menurutnya, wabah PMK yang sempat tinggi di Lumajang menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kabarnya akan berkunjung ke Kantor Kejari.

"Saya tadi dimintai data berkaitan dengan PMK, karena informasinya Kajati kunjungan di Jember juga menanyakan soal PMK, jadi perhatian beliau cukup besar dengan PMK ini," kata Hairil.


Diduga rugikan negara Rp 800 juta

Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.

Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian.

Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

"Nilai programnya Rp 1,4 miliar, ada 200.000 lebih bibit yang diturunkan, nah ada beberapa warga karena sudah menanam dulu akhirnya diganti dengan uang tunai, kita hitung kemarin sekitar Rp 800 juta kerugian negara," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetyo, Kamis (21/7/2022)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/08/152028278/dugaan-korupsi-pembibitan-pisang-mas-kirana-yang-rugikan-negara-rp-800-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke