SURABAYA, KOMPAS.com- Pesulap merah atau Marcel Radhival dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022).
Laporan itu dilayangkan oleh Samsudin Jadab yang kerap dikenal dengan sebutan Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Blitar, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologi Konflik Samsudin dan Pesulap Merah yang Menyeret Desa Rejowinangun di Blitar
Kuasa hukum Samsudin Tehuh Puji Wahono mengemukakan, Samsudin tak terima bahwa pengobatannya disebut abal-abal.
"Terlapor (pesulap merah) menyebut pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin adalah sebuah tipuan atau trik," ungkap Teguh, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Perselisihan Samsudin dan Pesulap Merah, Praktisi Ungkap Soal Overclaim
Pesulap merah pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Pihak Samsudin membawa sejumlah video dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagai barang bukti.
"Soal itu penipuan atau bukan, kita siap buktikan di pengadilan nanti. Yang pasti konten terlapor menggiring opini publik," kata dia.
Baca juga: Tolak Padepokannya Disebut Telah Ditutup, Samsudin: Hanya untuk Mengondusifkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.