Zainullah menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa jaket warna biru beraksesoris manik-manik, celana kulot panjang warna hitam bergaris, kaos dalam warna putih, BH warna ungu, dan celana dalam warna pink.
Para tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang