Zainullah menambahkan, polisi mendapatkan barang bukti berupa jaket warna biru beraksesoris manik-manik, celana kulot panjang warna hitam bergaris, kaos dalam warna putih, BH warna ungu, dan celana dalam warna pink.
Para tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zainullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.