Tersangka kemudian kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari 9 kendaraan yang dibawa oleh tersangka, pihak kepolisian mengamankan 6 kendaraan.
Yakni 3 mobil Daihatsu Sigra, 2 mobil Daihatsu Xenia dan 1 mobil Daihatsu Granmax.
"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, kemudian total kerugian sekitar Rp 1 miliar, untuk kendaraan lainnya masih pengembangan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.