Salin Artikel

Pria Asal Malang Nekat Gelapkan 9 Mobil Milik Orang Terdekatnya

Pelaku dibekuk oleh petugas Kepolisian dari Polres Batu di daerah Samarinda, Kalimantan Timur pada 25 Juli 2022.

9 mobil

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, total ada 9 mobil yang digelapkan.

Awalnya, pelaku meminjam atau menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

"Karena tersangka dengan korban saling mengenal, maka saling percaya dan menyerahkan mobilnya ke tersangka, alasannya untuk menjemput keluarga, takziah dan kepentingan lainnya," kata Oskar saat ditemui di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

Namun, tersangka malah menggadaikan kendaraan milik korban ke orang lain dengan nilai setiap unitnya antara Rp 20.000.000 hingga Rp 28.000.000.

Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dilaporkan ke polisi

Kemudian, korban atau pemilik kendaraan menghubungi pelaku untuk meminta mobilnya dikembalikan. Namun tersangka tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

"Setelah digadaikan, tersangka saat diminta kendaraannya oleh korban dengan alasan nanti akan saya bayar setelah saya ada uang, setelah itu tidak dapat dihubungi kembali tersangka ini, dan korban melapor ke Polres Batu," katanya.


Tersangka kemudian kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari 9 kendaraan yang dibawa oleh tersangka, pihak kepolisian mengamankan 6 kendaraan.

Yakni 3 mobil Daihatsu Sigra, 2 mobil Daihatsu Xenia dan 1 mobil Daihatsu Granmax.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, kemudian total kerugian sekitar Rp 1 miliar, untuk kendaraan lainnya masih pengembangan pendalaman lebih lanjut," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/03/131109978/pria-asal-malang-nekat-gelapkan-9-mobil-milik-orang-terdekatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke