PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Personel Polres Probolinggo Kota menangkap, HS (51), warga Provinsi Banten, karena diduga memerkosa perempuan penyandang disabilitas di Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, HS berdomisili di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Perempuan Disabilitas di Probolinggo Diduga Diperkosa Tetangga
“HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku,” kata Zainullah kepada Kompas.com saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).
Setelah melakukan visum, memeriksa korban dan saksi, serta meminta keterangan saksi ahli, polisi menangkap HS pada Sabtu.
HS dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah satu per tiga apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas.
Zainullah menjelaskan, pelaku melakukan pemerkosaan itu pada 24 Juni 2022. Kasus itu baru dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada 25 Juni.
Berdasarkan pemeriksaan, ibu korban mendapat informasi dari tetangga bahwa anaknya sering disuruh masuk ke rumah pelaku.
Pada saat kejadian, ibu korban melihat anaknya keluar dari rumah HS. Saat ditanya, korban menjelaskan dengan bahasa isyarat telah diperkosa oleh HS.
“Modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan di situlah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000,” terang Zainullah.
Sebelumnya, perempuan penyandang disabilitas berusia 30 tahun di Kota Probolinggo diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban diiming-imingi uang Rp 5.000 hingga Rp 10.000 oleh pelaku.
Baca juga: Jasad Pemilik Perahu Karam di Probolinggo Ditemukan Usai 4 Hari Hilang, Istri Sempat Tak Kenali
Menurut Ketua RT setempat, Harto mengatakan, warga yang mengetahui hal itu geram dengan perbuatan pelaku.
“Kejadiannya Jumat lalu (1/7/2022). Saat itu, korban keluar dari rumah terduga pelaku. Warga menduga korban diperkosa, sehingga warga merasa geram atas ulah pelaku,” kata Harto, Kamis (14/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.