PROBOLINGGO, KOMPAS.com - KPK baru saja mengumumkan telah menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari senilai Rp 104,8 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti-korupsi Kabupaten Probolinggo Samsudin menilai aset yang disita KPK senilai Rp 104,8 miliar itu masih sebagian kecil.
"Itu masih sebagian kecil, karena banyak asetnya yang masih diatasnamakan orang lain, keluarga, dan kroninya. Aset terbesarnya itu berada di luar kota," kata Samsudin kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Rp 104,8 Miliar
Samsudin mengaku, dari awal pihaknya sudah memberikan informasi kepada KPK bahwa sebagian besar aset tersebut diatasnamakan orang lain.
Dia meminta KPK menuntaskan kasus TPPU Bupati nonaktif Probolinggo dengan menyita seluruh asetnya.
Dari catatan Samsudin, masih banyak yang belum disita, seperti aset di Ponorogo hingga SPBU di Lumajang.
"Banyak sekali aset yang belum disita. Aset terbesar tersebar di luar kota," kata Samsudin.
Baca juga: Pecatan TNI Tewas akibat Kecelakaan di Probolinggo, Ditemukan Sabu di Kantong Korban
Diketahui, KPK menyita aset senilai Rp 104,8 miliar milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Aset itu terdiri dari bangunan, emas, dan kendaraan bermotor.
Baca juga: Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas di Probolinggo, Pria Asal Banten Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.