Cerita selanjutnya, persalinan dengan proses normal yang ditangani petugas RSUD Jombang memunculkan masalah.
Kepala bayi keluar lebih dulu. Namun pada proses berikutnya, bagian badan bayi tak bisa keluar hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia.
Berbagai upaya petugas medis yang menangani persalinan, tak mampu mengeluarkan badan bayi melalui jalan kelahiran.
Bayi meninggal dunia di tengah proses persalinan dengan kondisi kepala di luar, sedangkan badan bayi masih berada di dalam.
"Namun semua itu gagal dan pada akhirnya dokter mengambil jalan untuk memotong kepala bayi karena bayi sudah meninggal karena terlalu lama terjepit lehernya. Setelah dipotong leher kembali dijahit dan bayi dikebumikan dengan layak oleh ayahnya," ungkap akun @MinDesiyaa.
Berdasarkan penulusuran, cerita memilukan itu dialami pasangan Yopi Widianto (26) - Rohma Roudotul Jannah (29).
Pasangan itu tinggal di Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecanatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Yopi, ayah sang bayi, membenarkan narasi cerita pilu yang dia alami, sebagaimana telah beredar di Twitter.
Dia menuturkan, bayi yang meninggal di tengah proses persalinan merupakan anak pertama.
"Ini anak pertama. Dulu awal pendemi, istri saya sempat hamil tapi keguguran," kata Yopi kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Tak Hanya Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan di Jombang Sering Merekam Saat Korban Mandi
Dia mengungkapkan, usia kandungan istrinya saat dibawa ke RSUD Jombang masuk pada usia 9 bulan.
Sejak hamil, kata Yopi, bidan maupun dokter yang memeriksa istrinya, sudah memberikan informasi jika persalinan perlu dilakukan dengan cara operasi.
Demikian pula, saat Puskesmas memutuskan untuk merujuk pasien ke RSUD Jombang.
Namun, menurutnya, istrinya dipaksa melahirkan secara normal.
"Kalau (rujukan) dari Puskesmas sih begitu (operasi sesar), kata istri saya karena waktu di Puskesmas saya tidak ada. Tapi oleh rumah sakit tetap dipaksa menjalani kelahiran (persalinan) normal," kata Yopi.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.