Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kuli Bangunan di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Akan Dinikahi

Kompas.com - 28/07/2022, 15:51 WIB

MAGETAN, KOMPAS.com – KAB (28), pria warga Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan kerena nekat mencabuli anak yang masih berumur 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan rumah yang merupakan tetangga korban.

"Awalnya pelaku ini kerja di samping rumah korban, mengunggah kegiatan di IG, lalu kenalan dengan korban melalui aplikasi Whatsapp,” kata Rudy dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Elf Angkut Rombongan Pengantar Pengantin Terguling di Magetan, Bocah 8 Tahun Tewas

Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Telaga Sarangan, kemudian menginap di salah satu hotel.

Pada saat menginap itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin di Magetan Terguling, Satu Penumpang Tewas

"Kejadiannya pada 11 Juli lalu, saat menginap diajak pelaku melakukan hubungan suami istri, karena dibujuk oleh pelaku korban mau melakukan,” imbuh Rudy.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu guru silat korban menanyakan keberadaan korban karena mangkir dari latihan. Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku saat menginap di hotel di Sarangan.

"Beberapa kali latihan korban tidak hadir. Saat ditanya pelatih korban mengaku diajak berhubungan badan oleh pelaku,” ucap Rudy.

Orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.

Polisi lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi mejerat pelaku dengan Undang-undang Perindungan Anak.

"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan. Kita akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rudy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penumpang di Bandara Banyuwangi Capai 350 Orang per Hari

Penumpang di Bandara Banyuwangi Capai 350 Orang per Hari

Surabaya
Berbuat Tak Senonoh, Pengamen d Malang Diamankan Satpol PP, Mengaku Pernah Dirawat d RSJ

Berbuat Tak Senonoh, Pengamen d Malang Diamankan Satpol PP, Mengaku Pernah Dirawat d RSJ

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 23 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Sebelum Buang Bayi, Suami Kades dan Selingkuhannya Cari Paranormal, Ingin Pindahkan Kehamilan

Sebelum Buang Bayi, Suami Kades dan Selingkuhannya Cari Paranormal, Ingin Pindahkan Kehamilan

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya, Kamis 23 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, 23 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, 23 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 23 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 23 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 23 Maret 2023

Surabaya
KSAL dan Wamenhan Dianugerahi Wing Penerbang Kehormatan Kelas I, Upacara Dilakukan di Magetan

KSAL dan Wamenhan Dianugerahi Wing Penerbang Kehormatan Kelas I, Upacara Dilakukan di Magetan

Surabaya
Kala Bromo Sunyi dari Riuh Wisatawan Saat Nyepi...

Kala Bromo Sunyi dari Riuh Wisatawan Saat Nyepi...

Surabaya
Cerita Bocah Pembawa Ogoh-ogoh dalam Tawur Agung Kesanga di Lumajang

Cerita Bocah Pembawa Ogoh-ogoh dalam Tawur Agung Kesanga di Lumajang

Surabaya
Surat Wasiat Mahasiswa Banyuwangi yang Tewas Bunuh Diri, Minta Maaf ke Ibu Sudah Jadi Beban

Surat Wasiat Mahasiswa Banyuwangi yang Tewas Bunuh Diri, Minta Maaf ke Ibu Sudah Jadi Beban

Surabaya
4 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Saat Hari Raya Nyepi

4 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Saat Hari Raya Nyepi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke