MAGETAN, KOMPAS.com – KAB (28), pria warga Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan kerena nekat mencabuli anak yang masih berumur 14 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan rumah yang merupakan tetangga korban.
"Awalnya pelaku ini kerja di samping rumah korban, mengunggah kegiatan di IG, lalu kenalan dengan korban melalui aplikasi Whatsapp,” kata Rudy dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Detik-detik Elf Angkut Rombongan Pengantar Pengantin Terguling di Magetan, Bocah 8 Tahun Tewas
Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Telaga Sarangan, kemudian menginap di salah satu hotel.
Pada saat menginap itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.
Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin di Magetan Terguling, Satu Penumpang Tewas
"Kejadiannya pada 11 Juli lalu, saat menginap diajak pelaku melakukan hubungan suami istri, karena dibujuk oleh pelaku korban mau melakukan,” imbuh Rudy.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu guru silat korban menanyakan keberadaan korban karena mangkir dari latihan. Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku saat menginap di hotel di Sarangan.
"Beberapa kali latihan korban tidak hadir. Saat ditanya pelatih korban mengaku diajak berhubungan badan oleh pelaku,” ucap Rudy.
Orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.
Polisi mejerat pelaku dengan Undang-undang Perindungan Anak.
"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan. Kita akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rudy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.