Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Akan Dinikahi

Kompas.com - 28/07/2022, 15:51 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – KAB (28), pria warga Magetan, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan kerena nekat mencabuli anak yang masih berumur 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan rumah yang merupakan tetangga korban.

"Awalnya pelaku ini kerja di samping rumah korban, mengunggah kegiatan di IG, lalu kenalan dengan korban melalui aplikasi Whatsapp,” kata Rudy dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Elf Angkut Rombongan Pengantar Pengantin Terguling di Magetan, Bocah 8 Tahun Tewas

Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Telaga Sarangan, kemudian menginap di salah satu hotel.

Pada saat menginap itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi.

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin di Magetan Terguling, Satu Penumpang Tewas

"Kejadiannya pada 11 Juli lalu, saat menginap diajak pelaku melakukan hubungan suami istri, karena dibujuk oleh pelaku korban mau melakukan,” imbuh Rudy.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar ketika salah satu guru silat korban menanyakan keberadaan korban karena mangkir dari latihan. Korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku saat menginap di hotel di Sarangan.

"Beberapa kali latihan korban tidak hadir. Saat ditanya pelatih korban mengaku diajak berhubungan badan oleh pelaku,” ucap Rudy.

Orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.

Polisi lalu mengamankan pelaku berserta barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian pelaku dan korban yang dikenakan saat kejadian.

Polisi mejerat pelaku dengan Undang-undang Perindungan Anak.

"Pelaku mengaku hanya sekali melakukan. Kita akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com