Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Jalan-jalan, Pemuda Asal Madiun Bawa Kabur Motor Pacar yang Baru Kenal lewat Medsos

Kompas.com - 28/07/2022, 14:10 WIB
Sukoco,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com – Nur Huda alias Antara Perdana (33), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diamankan oleh Kepolisian Resor Magetan setelah nekat membawa kabur motor pacar yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, modus pelaku adalah mengajak jalan-jalan pacarnya itu ke Sarangan.

“Jadi sebelum membawa kabur motor korban, pelaku dan korban jalan-jalan ke Sarangan,” ujar Rudy dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

Rudy menuturkan, perkenalan pelaku dan korban, ADY (27), warga Kabuaten Magetan bermula melalui aplikasi Tantan pada Maret lalu.

Setelah berkomunikasi intens di aplikasi tersebut, keduanya janjian bertemu di Terminal Maospati.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke Tawangmangu dan Telaga Sarangan dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Dengan alasan pengen tahu, pelaku mengajak korban ke Tawangmangu dan Sarangan. Mereka sempat mutar-mutar di Sarangan dan makan sate kelinci,” imbuhnya.

Setelah puas berkeliling di Telaga Sarangan, keduanya kemudian turun ke wilayah Kabupaten Magetan dan singgah di Masjid Jami Baitussalam Alun-alun Magetan.

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

 

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk shalat ashar di masjid, sementara pelaku meminjam motor untuk membeli rokok.

“Pelaku alasan mencari rokok sambil membawa motor,” kata Rudy.

Korban sempat menunggu pelaku hingga malam hingga akhirnya menyadari motornya dibawa kabur.

Sedangkan di dalam jok motor tersebut, terdapat dua ponsel milik korban, pakaian, serta sepatu.

Baca juga: Curi 30 Kg Cabai, Pria di Malang Tertangkap Basah Pemilik Kebun

 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Namun motor korban yang telah dijual oleh pelaku masih dalam pencarian. 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB, pakaian milik korban, serta uang sisa hasil penjualan salah satu ponsel korban sebesar Rp 800.000.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, " pungkas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com