NGAWI, KOMPAS.com – Korban pencabulan guru spiritual di Ngawi, Jawa Timur berinisial JKI (46) diduga mencapai puluhan orang.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga pencabulan dilakukan pada puluhan anak di bawah umur.
“Itu hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (26/07/2022).
Baca juga: Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya 200 Kali, Ketahuan Saat Korban Hamil
Dwiasi menambahkan, meski tersangka mengaku ada puluhan pasien di bawah umur, namun hingga saat ini baru satu korban yang melapor kepada polisi.
Keluarga korban yang juga merupakan pasien JKI, melaporkan tersangka karena selama dua tahun telah mencabuli anak mereka hingga hamil.
"Hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke polisi,” imbuhnya.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Ngawi Tewas Setelah Motor yang Ditumpangi Menabrak Truk
Banyaknya korban membuat Kepolisian Resor Ngawi membuka nomor pengaduan bagi para korban pencabulan.
Polres Ngawi juga membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak yang akan melibatkan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
"Untuk itu Satreskrim Polres Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata Dwiasi Wiyatputera.
Baca juga: Lapuk, Atap Gedung SD di Ngawi Roboh
Sebelumnya guru spiritual dilaporkan oleh salah satu pasien lantaran diduga telah menghamili anak mereka.
Tersangka berdalih mengusir aura negatif pada anak pasiennya yang masih di bawah umur.
Dari pengakuan tersangka, JKI telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 200 kali selama 2 tahun terakhir hingga korban hamil.
Korban takut melapor lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.