Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasiennya 200 Kali, Ketahuan Saat Korban Hamil

Kompas.com - 27/07/2022, 05:39 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Seorang guru spiritual berinisial JKI (46) memerkosa pasiennya yang masih di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sebanyak 200 kali.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban hamil.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Ngawi Tewas Setelah Motor yang Ditumpangi Menabrak Truk

200 kali

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun.

Hal tersebut berulang kali dilakukan sampai korban berusia 19 tahun.

“Dari pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Lapuk, Atap Gedung SD di Ngawi Roboh

Dwiasi menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) berdalih hendak membersihkan korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual.

Baca juga: Cekcok akibat Cemburu, Suami di Ngawi Aniaya Istri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Kepsek SMPN I Ponorogo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bupati Buntut Penarikan Sumbangan untuk Beli Mobil

Surabaya
Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Pengemudi Odong-odong Tercebur ke Sungai di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Usai Viral Sumbangan untuk Beli Mobil, Kepala SMPN 1 Ponorogo Menyatakan Mundur dari Jabatan di Depan Bupati

Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Wakil Wali Kota Surabaya Sebut Proyek Saluran Air untuk Cegah Banjir Sudah 75 Persen

Surabaya
Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Kota Malang Sediakan Sepeda Listrik di Kayutangan Heritage dan Kampus

Surabaya
Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Mengenal Tradisi Tiban untuk Meminta Hujan di Banyuwangi

Surabaya
Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Wali Kota Madiun Bebas Tugaskan Guru yang Hukum Siswa Lari hingga Telapak Kaki Melepuh

Surabaya
17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

17 Warga di Kota Malang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

Surabaya
Komandan Satgas: 3 Kali 'Water Bombing' di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Komandan Satgas: 3 Kali "Water Bombing" di Gunung Lawu Efeknya Belum Maksimal

Surabaya
Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Polda Jatim Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Surabaya
3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

3.869 Petugas Amankan Laga Klasik Persebaya Vs Persib di Surabaya

Surabaya
Suami Tendang Perut Anaknya karena Tak Digubris saat Minta Uang ke Sang Istri di Taiwan

Suami Tendang Perut Anaknya karena Tak Digubris saat Minta Uang ke Sang Istri di Taiwan

Surabaya
Kronologi Siswa SMP di Madiun Dihukum Berlari hingga Kakinya Melepuh

Kronologi Siswa SMP di Madiun Dihukum Berlari hingga Kakinya Melepuh

Surabaya
Berkas Perkara Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Berkas Perkara Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com