Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Jukir Nakal di Kota Malang, Ini Langkah Pemkot

Kompas.com - 26/07/2022, 14:56 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, mengakui adanya juru parkir (jukir) nakal. Bahkan, tak jarang petugas Dishub menerima keluhan dari masyarakat terkait ulah jukir nakal tersebut.

Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan beberapa perubahan tata kelola parkir di Kota Malang. Menurutnya, selain banyak jukir nakal, tata kelola parkir di Kota Malang telah menjadi perhatian dari Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korpsugah) KPK.

Nantinya, pengelolaan parkir akan diserahkan kepada Perumda Tugu Aneka Usaha. Sementara untuk penindakan, pengawasan dan penertiban tetap menjadi wewenang dari Dishub.

Baca juga: Fashion Show di Kayutangan Malang Dibubarkan karena Tak Berizin, Dishub: Jangan di Zebra Cross

"Dishub tidak akan lagi menangani setoran seperti di Sidoarjo, Bapenda sedang menghitung potensi retribusi parkir Kota Malang. Kajian potensi itu akan diberikan ke Dishub untuk melaksanakan lelang investasi, kalau tarif tidak berubah," kata Handi saat diwawancara di Kantor Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (26/7/2022).

Kini, total ada 3.978 jukir di Kota Malang. Mereka telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilengkapi barcode sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan.

Baca juga: Admin Menghilang, Peserta Arisan Mengadu ke Polresta Malang Kota

Aplikasi Sitokirma

Dishub juga sedang menyiapkan aplikasi Sitokirma yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika ada jukir nakal.

Namun, saat ini penggunaannya masih di lingkup petugas Dishub. Ke depan, masyarakat bisa mengunduh di Playstore.

Targetnya, aplikasi tersebut bisa digunakan secara efektif oleh masyarakat pada bulan September mendatang.

"Masyarakat bisa melihat dan mengetahui dengan scan barcode yang ada di Id Card jukir, kalau memang di scan muncul datanya, itu jukir resmi dan terdaftar," katanya.

Handi juga tidak menampik bahwa seringkali pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan parkir.

"Karena selama ini banyak juga masukan dan keluhan dari masyarakat, saat masyarakat parkir, jukir posisi tidak ada, tetapi saat akan keluar tiba-tiba muncul," katanya.

Di sisi lain, pendapatan retribusi parkir ke kas daerah di Kota Malang ditargetkan sebesar Rp 11 miliar pada tahun ini. Pada semester pertama ini sudah terealisasi 44 persen.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang Meningkat, Bupati: Nomor Satu di Jatim

Dishub Kota Malang juga terus melakukan pembinaan terhadap jukir. Berbagai materi diberikan, baik dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Tentu terkait dengan bagaimana hal-hal yang harus mereka lakukan di lapangan, bagaimana cara mereka berperilaku sebagai jukir itu materi dari kepolisian, dari kejaksaan terkait dengan pungutan liar, terkait hal hal berbau hukum saat mereka melaksanakan tugas," katanya.

Namun, ke depan masyarakat bisa melaporkan bila ada ketidaksesuaian pelayanan parkir melalui aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com